Sudah Ditolak KPU, Pasangan Independen Lili dan Wida Nekat Ikut Mendaftar Pilkada Kab. Bandung

SOREANG – Meski tidak lolos dalam verifikasi pasangan independen Lili Muslihat – Wida Hendrawati bersama pendukungnya mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung.

Kedatangan mereka bertepatan pendaftaran hari pertama pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Bandung, di Kantor KPU, Jumat (4/9).

Lili – Wida datang ke KPU untuk mendaftar, namun pasangan calon independen di hadang masuk oleh petugas pengamanan. Sebab, tidak lolos verifikasi oleh KPU.

Akhirnya, Lili bersama pendukungnya melakukan orasi di depan Kantor KPU yang telah menolak pencalonannya sejak 27 Februari 2020.

Penolakan dianggap KPU terlambat mendaftar sedangkan seluruh persyaratan  terpenuhi. Foto copy KTP dukungan sudah diberikan.  Bahkan, jumlahnya melebihi dari persyaratan minimal yang ditetapkan.

’’Jumlah foto copy KTP dukungan yang saya bawa dan diserahkan sebanyak 156.699. Namun, tetap tidak diterima karena katanya sudah terlambat. Itu sudah jauh hari sebelum Idul Adha,” ungkap Lili.

Lili juga mempertanyakan pengeluaran anggaran dari KPU Kabupaten Bandung untuk pasangan calon independen jika memang dirinya ditolak.

Atas penolakan itu, pihaknya akhirnya  menggugat KPU ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan KPU diminta untuk membuat Berita Acara atas penolakan itu.

“Saya datang membawa landasan bahwa saya memenangkan gugatan. Tetapi, hari pas mau mendaftar tetap dihalang-halangi. Keputusan Bawaslu padahal memenangkan gugatan kami dan permohonan kami dikabulkan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menegaskan, sejak awal KPU Kabupaten Bandung memang tidak mengeluarkan SK bagi pasangan independen. Sebab, masa pendaftaran dari jalur independen sudah ditutup.

“Hari ini juga kami tidak bisa menerima. Kami fokus dari pendaftaran paslon dari partai politik saja,” kata Agus.

Terkait Klaim keputusan Bawaslu yang memenangkan Lili, lanjut agus, putusan itu tidak disebutkan bawah KPU dapat menerima berkas pendaftaran dan persyaratan Lili Muslihat-Wida Hendrawati.

“Silahkan baca kembali petitumnya ke Bawaslu dan silahkan bawa keputusan Bawaslu. Karena memang Bawaslu tidak memutuskan agar KPU menerima pendaftaran Lili-Wida,” tandasnya. (yul/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan