Soroti Pelanggaran Cagar Alam

SOREANG – Cagar Alam adalah suatu kawasan yang diatur oleh negara. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam.

Pakar lingkungan yang juga tim ahli satgas Citarum Dr Sarmidji Sjarmidi menyoroti kegiatan yang dilakukan di kawasan cagar alam. ”Ya sangat menyayangkan, kalau ada kegiatan offroad di kawasan cagar alam. Itu dengan peraturan, bukan dengan kebijaksanaan pengurus. Nah, yang disebut cagar alam adalah kawasan konservasi, yang kalau diurut punya nilai yang paling tinggi. Value ekologinya paling tinggi,” kata Sarmidji saat dihubungi via telepon, Rabu (21/10).

Sarmidji menegaskan, cagar alam itu sebetulnya adalah ekosistem asli yang memiliki keunikan karakteristik. Sehingga kaya akan keanekaragaman hayatinya. ”Jadi, kalau ada yang unik seperti itu endemik, dilindungi maka dijadikan cagar alam. Kira-kira seperti itu lah,” jelasnya. sambungnya.

Terkait pihak yang berwenang di cagar alam dalam pelaksanaanya, kata Sarmidji, itu adalah tugas BKSDA, baik dari sisi aspek regulasi hingga manajemennya. Artinya, yang mengendalikan cagar alam adalah BKSDA. Selanjutnya, terkait dengan adanya kegiatan trail di cagar alam, kata Sarmidji, ada beberapa aspek yang harus dilihat. Aspek pertama adalah aspek hukumnya, secara teoritis dan konseptual itu bukan tempat trail.

”Jadi yang namanya cagar alam itu kawasan konservasi. Bukan untuk orang, tapi buat hewan, tumbuhan, dan mikroba,” tuturnya.

Sarmidji menjelaskan, Pemerintah Indonesia membuat aturan tentang penggunaan wilayah cagar alam. ”Jadi kawasan konservasi sebetulnya bukan tempat kegiatan rame. Boro-boro buat trail, kegiatan orang saja tidak boleh. Sebab, ketika ada kegiatan orang terus disana tidak bisa dikendalikan, mekera bisa potong inilah, ambil itu lah. Sehingga, pemerintah merapkan larangan dan sanksi tegas,” ujarnya.

Sarmidji, menambahakan, lahan yang dibuat untuk manusia itu luas sekali. Tapi, kenapa manusia memaksa untuk masuk kedalam kawasan konservasi. ”Harusnya bisa melihat, karena sudah ada petanya. Mana yang cagar alam, mana yang TWA, itu sudah diatur, setiap kawasan sudah ada aturannya, seperti itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan