Soroti Netralitas ASN di Pilkada

Menurutnya, saat ini ketidaknetralan ASN sudah menjadi rahasia umum. Ketidaknetralan itu mereka yang gila jabatan untuk mengincar posisi strategis. Maka mereka mencari jalan pintas yaitu dengan mendukung salah satu pasangan calon bahkan bakal pasangan calon dengan harapan yang ia dukung itu menang, maka dengan kesepekatan ia mendapat posisi yang lebih tinggi.

Sementara ASN yang taat hukum hanya mendapat posisi sisa dan dikemudian harinya mereka meminta pindah atau pensiun muda. Itulah yang mereka dapatkan karena dianggap tidak punya andil dalam pemilihan kepala daerah tersebut. Memang miris permainan politik tersebut.

 

“Sekalipun sudah ada UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian ada pula PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinanaan jiwa korps dank ode etik PNS. PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Sanksi ketentuan-ketentuan tersebut tak main-main. Mulai dari dipidana sesuai putusan tindak pidana pemilihan, diberikan teguran, hingga pemberhentian, tapi itu nampaknya tidak membuat mereka takut,” tandasnya. (bbs/rus/drx)

[/ihc-hide-content]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan