Soal Iuran BPJS Kesehatan Naik Kembali, MA Tidak Akan Mencampuri

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/3) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait hal tersebut, Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menghormati langkah Presiden Jokowi yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia menilai, tentunya kebijakan itu telah menjadi pertimbangan pemerintah.

“Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama. Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah,” kata Andi Samsan dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Kendati demikian, jika ada masyarakat yang kembali menggugat Perpres baru soal kenaikan iuran BPJS, MA akan secara adil menanganinya. “MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA,” tukas Andi.

Sebelumnya, MA diketahui telah mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Alhasil, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020 dibatalkan.

MA menilai, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan