SJH Jadi Lokasi Rapid Test Masal

SOREANG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, merencanakan Stadion Si Jalak Harupat (SJH) akan dijadikan lokasi Rapid Test Masal Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), untuk area Bandung Raya.

Hal itu dikatakan, Bupati Bandung Dadang M. Naser saat mendampingi Gubernur Jabar saat meninjau Si Jalak Harupat, Minggu (23/3). ”Ini baru tahap persiapan. Pihak pemprov akan membahas terkait teknis dan mekanisme pelaksanaannya. Tes masal akan dilakukan melalui sistem ‘drive through’, jadi mereka yang dites tidak turun dari kendaraan. Ini sebagai langkah untuk meminimalisir masyarakat saling bersentuhan,” kata Dadang.

Dadang menjelaskan, pada pelaksanaan rapid tes masal diperkirakan ribuan orang akan mengantri. Sehingga, untuk mekanisme alur lalu lintas kendaraan, pihaknya akan dibantu jajaran TNI dan Polri.

”Makanya hadir di sini Pak Dandim, Pak Kapolresta dan Pak Danlanud untuk membantu memetakan alur kendaraannya seperti apa. Terkait prioritas warga yang akan dites, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov. Kemungkinan besar, warga yang berada di zona merah. Dinkes juga akan mengirimkan 40 relawan untuk dilatih,” jelasnya.

Menanggapi 3 warga Kabupaten Bandung yang dinyatakan positif, Dadang melalui Dinkes telah melakukan langkah represif. ”Dinkes telah melakukan disinfeksi di lingkungan yang menjadi titik lokasi khusus dengan radius lima rumah dari titik terpapar,” tuturnya.

Oleh karena itu, Dadang mengimbau kepada semua masyarakat, untuk aktif mencegah penyebaran wabah covid 19. ”Pertama tidak panik, waspada, hindari kerumunan, tingkatkan daya tahan tubuh dengan makan sayur dan buah. Patuhi, larangan keluar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona,” tegasnya.

Sementara itu, dihari yang berbeda, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan Rapid test massive covid-19 se-Bandung Raya di Stadion Si Jalak Harupat, Senin (23/3).

”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengecek kesiapan pelaksanaan Rapid Test Massive Covid-19 se-Bandung Raya sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung dengan baik, lancar dan aman,” katanya.

Rudy menambahkan, untuk mensosialisasikan terkait Maklumat Kapolri dalam rangka melarang atau menunda kegiatan pengumpulan massa. ”Dengan Maklumat ini maka Kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan penertiban masyarakat, yang berkumpul di suatu tempat. Jika ada yang memaksa maka orang yang bertanggungjawab dalam acara tersebut yang akan menanggung jika terjadi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. Pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan