Silakan Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Cair Sudah Cair

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi gaji termin II periode November-Desember 2020 mulai dicairkan hari ini, Senin (9/11).

Ida mengatakan, jumlah subsidi yang dicairkan akan sama dengan termin I yaitu Rp1,2 juta. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).

“Kita pastikan termin II BSU (bantuan subsidi upah) sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Ida dalam keterangannya, Senin (9/11).

Ida menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu.

Ia pun mengatakan, pihaknya berupaya agar prose penyaluran dapat dilakukan sebanyak dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

Proses penyaluran termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” ujar Ida.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Diketahui, BSU adalah subsidi yang diberikan terhadap para pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 itu disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. (riz/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan