Sidang Skandal PDAM Jilid II: Lewat Telpon, Dewas Bisa ‘Kasbon’ Uang

KARAWANG– Sidang keempat skandal PDAM Jilid II (penyalahunaan uang pembayaran air baku dan sewa lahan ke PJT II) digelar rabu kemarin, (25/11/2020) di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam agenda masih permintaan keterangan saksi ini muncul dalam fakta persidangan ‘gali lubang tutup lubang’ utang PDAM Karawang sejak 2004, khususnya utang bahan baku air PDAM ke PJT II.

Sidang terbuka yang menghadirkan dua saksi, yaitu Indra Sutanto sebagai mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM dan Iis Rosmalia sebagai Kasubag Verifikasi PDAM mengungkap, utang PDAM bukan hanya terjadi sejak 2016 yang nominal utangnya mencapai Rp 1 miliar lebih, atau sejak 2018 yang nominal utangnya ke PJT II mencapai 4,4 miliar.

Sidang ini mengungkap amburadulnya pengelolaan keuangan PDAM Karawang sampai akhirnya terjadi temuan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Yaitu di mana uang PDAM yang sudah dikeluarkan di bagian kas, tetapi tidak masuk ke rekening PJT II untuk pembayaran utang bahan baku air.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sebagai owner PDAM Karawang juga disebut dalam sidang mendapatkan surat dari Dirut baru PDAM M. Soleh, yang pernah ‘meminta arahan’ melalui surat resmi tentang temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) mengenai adanya selisih pembayaran utang PDAM ke PJT II, serta beberapa data voucher (tagihan) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yaitu dimana nominalnya mencapai Rp 3,9 miliar.Berdasarkan pantauan di ruang sidang, saat Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto memberikan kesempatan kepada para pengacara terdakwa untuk bertanya kepada para saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida, yaitu Asep Agustian langsung angkat bicara dengan bertanya kepada saksi Indra Sutanto.

“Saudara tahu tidak ada surat Dirut PDAM (M. Soleh) kepada Owner PDAM (Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana) mengenai masalah ini berdasarkan temuan KAP (Konsultan Aksi Publik),” tanya Asep kepada saksi Indra Sutanto.

Indra menjawab tidak tahu. Sontak saja saat itu Asep langsung memberikan suratnya kepada Ketua Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Darianto yang langsung membacakan suratnya, tetap saja saksi Indra Sutanto mengaku tidak tahu suratnya. “Tidak tahu,” jawab singkat Indra Sutanto.”Ketika ada sumbangsih (penyertaan modal) dari pemda ke PDAM, apakah itu untuk bayar utang?,” tanya lagi Asep Agustian kepada saksi Indra Sutanto.”Tergantung kebutuhan,” jawab Indra Sutanto.

Tinggalkan Balasan