Sidang Skandal PDAM Jilid II: Lewat Telpon, Dewas Bisa ‘Kasbon’ Uang

“Mohon maaf yang mulia. Seharusnya hari ini ada tiga saksi. Tapi yang satu tidak bisa hadir karena positif covid-19,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung. 

Masih Ada di Atas Novi?

Satu persatu fakta mengenai kasus korupsi utang pembayaran bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang ke PJT II Purwakarta mulai terkuat di Pengadilan Tipikor Bandung.

Agenda sidang keempat mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (25/11) siang di Tipikor Bandung tersebut mulai menggambarkan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus korupsi ini, ketika nantinya Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan perkaranya untuk dibuka kembali.

Pasalnya, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian dari awal persidangan digelar terlihat tidak merasa puas, jika kasus korupsi PDAM ini hanya menjerat tiga tersangka saja. Yaitu mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah, mantan Dirum PDAM Tatang Asmar, serta kliennya Novi Farida yang merupakan mantan Kasubag Keuangan PDAM Karawang.

Sejak agenda sidang pertama hingga agenda sidang keempat ini, tim kuasa hukm Novi terus-terusan menyebut adanya nama lain atau seseorang yang lebih berwenang di atas terdakwa Novi Farida, dalam hal kebijakan pengeluaran anggaran di PDAM Karawang. Yaitu dimana Tim Kuasa Hukum Asep Agustian SH, MH sering menyebut nama Wati Herawati (mantan Kabag Keuangan PDAM) yang juga pernah menjadi saksi saat kasusnya masih di tingkat penyidikan Polres Karawang.
“Saudara tahu, saudari Novi saat itu sebagai apa.?,” tanya Asep kepada Indra.

Kasubag kas,” jawab ndra.

“Itu sepengetahuan anda, ada jabatan di atasnya gak?. Setiap pengeluaran itu atas izin siapa?,” tanya Asep lagi kepada saksi Indra.”Kabag. Idealnya Kabag,” jawab Indra.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Tatang Asmar, yaitu Alek Safri Winando mengajukan pertanyaan berbeda kepada saksi Indra Sutanto, mantan Dewas PDAM. “Saat menjabat, apakah Tatang Asmar menjabat sebagai Direktur Umum?,” tanya Alex Safri Winando.

“Iya”, jawab Indra.

“Setiap voucher apakah di tanda tangan Tatang Asmar?,” tanya Alex Safri Winando.

Tinggalkan Balasan