Sidang Skandal PDAM Jilid II: Lewat Telpon, Dewas Bisa ‘Kasbon’ Uang

Fakta persidangan lainnya, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida juga mengungkap centang-perenanganya pengelolaan keuangan PDAM Karawang yang lain. Yaitu beberapa post it (perintah atau rekomendasi pengeluaran dana PDAM) yang cukup hanya cara ‘by phone’ atau melalui via telpon.

“Hebatnya di PDAM, by phone saja bisa keluar uang?. Misal Pak Indra telpon minta uang untuk oknum LSM, oknum wartawan dan lainnya,” kata Asep Agustian.

Saksi Indra Sutanto yang membantah pernyataan dan pertanyaan kuasa hukum terdakwa Novi Farida ini, saat itu Asep kembali menyerahkan bukti post it atas nama Indra Sutanto yang hanya diminta melalui ‘by phone’ kepada Majelis Hakim.”Saya tidak merasa. Kecuali kalau kebutuhannya untuk operasional,” kata saksi Indra Sutanto.”Ini banyak banget. Ada 4 juta, ada 4 juta lagi, terus ada lagi,” celetuk Ketua Majelis Hakim Darianto, saat melihat bukti post it yang ditunjukan Asep Agustian.

“Kalau untuk pribadi iya, saya pernah (kasbon). Tapi kalau LSM atau wartawan enggak. Ini bukan untuk saya pribadi, tapi untuk dana operasional PDAM. Dana operasional kan sudah tersedia (sudah dianggarkan),” kata Indra, saat kembali memberikan klarifikasi.

“Bapak sekarang tahu ada post it PDAM itu selalu ngutang gali lobang tutup lubang,” tanya Asep.
“Tidak tahu,” jawab saksi Indra.

“Bapak digaji PDAM sebagai Dewas, tapi banyak gak tahunya,” sindir Asep .

Kuasa hukum terdakwa Novi Farida lainnya, yaitu Iryanto SH, MH juga ikut bertanya kepada saksi Indra Sutanto. “Utang PDAM sudah tejadi dari 2004, saksi tahu gak,” tanya Iryanto.

“Tidak tahu,” jawab singkat saksi Indra Sutanto.Masih berdasarkan pantauan di ruang sidang, majelis hakim terus menggali keterangan dari dua saksi yang dihadirkan. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini masih terus berlangsung, meskipun waktu sudah menunjukan pukul 16.00 WIB.

KAP Tiga Kali Tidak Datang

Agenda sidang terbuka kali ini hanya mampu menghadirkan saksi Indra Sutanto, mantan Dewan Pengawas PDAM dan Iis Rosmalia, Kasubag Verifikasi PDAM Karawang. 

Sementara, saksi Mohammad Jaenudin sebagai Auditor Keuangan dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) tidak terlihat hadir di ruang persidangan dengan alasan positif Covid-19. 

Tinggalkan Balasan