Siapkan Tiga Opsi Jadwal Pilkada

BANDUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyepakati penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Ditundanya pesta demokrasi lima tahunan ini lantaran pasien akibat wabah korona semakin melonjak di Indonesia sehingga tidak dimungkinkan akan digelar di tahun ini demi keselamatan masyarakat.

Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok menyatakan, ada tiga pilihan untuk jadwal pilkada. Mulai ditunda tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun ke depan sesuai arahan dari KPU pusat.

“Opsi pertama pelaksanaan pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020. Opsi kedua, 17 Maret 2021. Opsi terakhir pada 29 September 2021,” kata Rifqi saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (31/3).

Rifqi menambahkan, keputusan final akan disampaikan oleh KPU Jabar untuk pelaksaan Pilkada Serentak pada Rabu (1/4). “Yang pasti penundaan ini anggarannya untuk penanganan covid-19,” katanya.

Sementara, Kabupaten Karawang menjadi satu dari delapan kabupaten/kota di Jawa Barat yang bakal menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengaku kemungkinan besar Pilkada Serentak tahun ini ditunda.

“Tapi kami masih menunggu surat resmi atau payung hukumnya. Kami sebagai penyelenggara tingkat kabupaten harus menindaklanjuti keputusan itu,” katanya.

Penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak ini, Miftah memaknai sebagai langkah antisipasi penyelematan di tengah meluasnya dampak Coronavirus Disease 19 (Covid-19) atau virus corona. “Hemat kami pilkada harus diselenggarakan dalam situasi tenang, aman, dan damai,” katanya.

Untuk diketahui, kesepakatan penundaan Pilkada Serentak ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3).

“Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.

Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP. Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021. (mg1/bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan