Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

NGAMPRAH – Upaya pencegahan meluasnya penyebaran wabah Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Bandung Barat menggencarkan pemantauan dan pengawasan aktivitas masyarakat.

Pemantauan dan pengawasan tersebut menindaklanjuti imbauan social distancing di pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan fasilitas publik lainnya yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

Menggunakan truk berpengeras suara, Satpol PP KBB menyusuri jalan-jalan arteri hingga ke permukiman masyarakat mengimbau masyarakat tak bepergian jika tidak mendesak.

“Kami melakukan pemantauan dan pengawasan, tapi lebih utamanya mengimbau masyarakat agar tetap di rumah selama Covid-19 mewabah. Ini sesuai instruksi kepala daerah juga,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, saat dihubungi, Jumat (18/9).

Mengingat saat ini pelajar melakukan kegiatan belajar secara online dari rumah, pihaknya juga menyasar warnet dan cafe-cafe mengantisipasi adanya anak-anak sekolah yang berkeliaran.

“Kita juga cek warnet, tempat main game dan tempat nongkrong yang biasa didatangi anak sekolah. Mereka harusnya belajar di rumah, bukan malah keluyuran,” bebernya.

Pihaknya menerjunkan kurang lebih 100 personel yang terbagi ke dalam enam tim untuk melakukan pemantauan dan pengawasan sejak pagi hari ke semua penjuru KBB, terutama pusat keramaian.

“Ada 100 orang yang kita siagakan ke lapangan, tapi dibagi-bagi menjadi beberapa shift. Ada juga yang siaga di kantor Pemkab karena harus diawasi juga kan aktivitasnya,” bebernya.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat saat ini kasus Covid-19 di KBB kembali mengalami penambahan.

“Yang terpenting kita ingatkan mereka menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Sekiranya merasa sakit, langsung datang ke fasilitas kesehatan,” tandasnya.

Pihaknya juga bersama kepolisian rutin melakukan razia masker. Sedikitnya 246 warga di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat sanksi sosial akibat kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

“Ada 246 warga yang tidak memakai masker. Mereka diberi sanksi sosial seperti baca Pancasila, nyanyi lagu Indonesia Raya, bersihkan sampah, sampai push up,” ungkap Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati. (mg6/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan