Siap-siap Korban PHK Bakal Dapat Kartu Sakti Baru Jokowi

Selain fasilitas pelatihan, terang Isnendi, penerima Kartu Pera kerja juga bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer ke saldo kartu masing-masing secara tiga tahap. Uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan transportasi seperti untuk mencari kerja dan sebagainya.

“Ada untuk keperluan transportasi dia (penerima). Kami masih menunggu dari provinsi terkait arahan selanjutnya,” pungksnya. (mg4/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan