Siap-siap Korban PHK Bakal Dapat Kartu Sakti Baru Jokowi

CIMAHI – Para pencari kerja hingga buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Cimahi rencananya bakal didaftarkan sebagai calon penerima Kartu Kartu Pra Kerja yang digagas pemerintah pusat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi sebelumnya sudah mengajukan sekitar 2 ribu calon untuk mendapatkan kartu tersebut.

Namun, kemungkinan besar angka itu akan diseleksi kembali mengingat jatah yang didapatkan bagi warga Kota Cimahi dibawah jumlah tersebut.

Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Disnaker Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, angka sekitar 2 ribu yang diajukan merupakan data pencari kerja dan buruh yang terdampak PHK serta pegawai yang ingin menambah keterampilan sesuai peruntukan Kartu Pra Kerja.

“Cimahi alokasinya kecil. Kita ajukan sekitar 2 ribuan. Nanti diseleksi lagi mungkin,” kata Isnendi saat dihubungi, Kamis (26/3).

Dikatakan Isnendi, angka sekitar 2 ribu itu baru calon yang akan mendapatkan kartu tersebut. Data yang diminta oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat itu diperoleh dari pencari kerja yang mengajukan kartu kuning dan dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terkena PHK.

Namun, dari calon penerima Kartu Pra Kerja sekitar 2 ribu itu, akan diverifikasi ulang lagi ke lapangan apakah yang calon yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai penerima atau tidak.

“Nanti kita akan verifikasi ulang ke lapangan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil rapat terbaru, terang Isnendi, kartu tersebut diperuntukan bagi pencari kerja minimal berusia 18 tahun yang tidak sedang mengenyam pendidikan dan pekerja yang terkena PHK untuk meningkatkan kompetensinya masing-masing.

Setiap penerima Kartu Pra Kerja harus mengikuti pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka). Pendaftaran bisa melalui laman https://prakerja.go.id/. Pendaftarannya perlu mendapatkan pendampingan dari Disnaker setempat.

“Kalau enggak ada perubahan, April kemungkinan akan di-launching,” sebut Isnendi.

Namun, tegas Isnendi, Kartu Pra Kerja bukan merupakan saldo yang bisa dicairkan secara tunai oleh penerima. Namun kartunya hanya digunakan untuk pelatihan berbayar baik pelatihan online maupun pelatihan tatap muka.

“Bukan berupa uang, Kartu Pra Kerja ini berupa peningkatan kompetensi bagi pencari kerja, yang kena PHK. Jadi manakala memerlukan kompetensi untuk masuk sektor formal mereka mendapatkan pelatihan pakai kartu itu,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan