Sering Bolos, 16 ASN Kena Sanksi

CIMAHI – Ketika jutaan masyarakat berebut ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), belasan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Cimahi) ini malah melakukan pelanggaran in­disipliner yang berujung pa­da sanksi.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi ada 16 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menda­patkan sanksi sepanjang tahun 2019. Rinciannya, enam orang diberikan sanksi ringan, sem­bilan orang sanksi sedang dan satu orang sanksi berat.

”Yang diberikan sanksi itu ada 16. Rinciannya itu enam ASN diberikan sanksi sedang, sembilan ASN sedang dan satu ASN diberikan sanksi berat,” terang Kepala BKPS­DMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (7/1).

Dijelaskannya, semua ASN yang diberikan sanksi karena mereka melakukan pelang­garan indisipliner. Mereka tidak masuk kerja tanpa ke­terangan alias bolos diluar batas kewajaran.

Sanksi sendiri diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Ne­geri Sipil (PNS). Sanksi dibe­rikan tergantung jenis pelang­garan yang dilakukan oleh abdi negara.

Berdasarkan PP tersebut, ada tiga jenis sanksi yang diberikan yakni tahap ringan yang meliputi teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas. Kemudian kategori sedang bisa penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.

”Kalau berat bisa penuru­nan pangkat bahkan peme­catan. Yang 16 itu semuanya karena kehadiran baik ring­an sedang sama berat. Se­muanya sudah inkrah. (satu orang yang sanksi berat) udah diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, sanksi yang diberikan tahun ini ter­hadap para ASN sudah sesuai tahapan, dari mulai peringatan. Jika setelah diperingati masih membandel, kemudian dibe­rikan sanksi dari ringan, sedang hingga berat.

”Misalkan yang bersang­kutan sudah diperingatkan tidak nurut. Terus kedua ketiga juga masih memban­del, kita proses sanksi ring­an. Kalau masih bandel, naik ke sanksi sedang bahkan berat kalau masih tetap sama,” bebernya.

Dia mengungkapkan, may­oritas ASN yang diberikan sanksi karena banyak mem­bolos karena alasan pribadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan