Seret Pencemar DAS Citarum

CIMAHI – Pantas saja kualitas air di Kota Cimahi masuk kategori marginal atau agak buruk. Salah satu sumber pencemarannya ternyata memang berasal dari pabrik, selain tentunya pencemaran limbah domestik yang disebut lebih dominan.

Menurut Informasi, ada empat perusahaan di Kota Cimahi yang diduga melakukan pencemaran terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang berada di Kota Cimahi. Perusahaan-perusahaan tersebut bakal digugat ke pengadilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Hal tersebut dikatakan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mochammad Ronny, menurutnya, sudah ditentukan ada empat perusahaan yang akan digugat ke pengadilan. ”Ada 4 perusahaan yang akan diproses ke pengadilan dengan pelanggaran pencemaran pengolahan air limbah ke sungai,” kata Ronny, Rabu (21/10).

Menurut Ronny, sebelummya, empat perusahaan tersebut sudah diberikan sanksi oleh DLH Kota Cimahi sebab diduga melanggar Undang-undang Nomor 32  Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi diberikan dari mulai sanski teguran hingga paksaan pemerintah. Sebab tak digubris keempat perusahaan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi di lapangan. ”Jika perusahaan tidak mengindahkan verifikasi lapangan, maka kita akan teruskan pada KLHK,” jelasnya.

Ronny menejalskan, proses gugatan akan dilayangkan KLHK. Sementara DLH Kota Cimahi akan menjadi saksi dalam persidangan karena memiliki data dugaan pelanggaran pencemaran keempat perusahaan tersebut. ”KLHK yang menggugat, dan karena data awal dari DLH Kota Cimahi maka DLH Kota Cimahi diminta menjadi saksi bukti di pengadilan dengan pelanggaran pencemaran,” tegasnya.

Tahun ini, kata Ronny, sudah ada dua perusahaan  yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan KLHL RI. Kedua perusahaan tersebut adalah  PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).

Kedua perusahaan tersebut diharuskan membayar membayar ganti rugi yang cukup besar akibat kesalahannya melakukan pencemaran terhadap DAS Citarum. Untuk PT HAYI dijatuhi denda Rp 12,013 miliar, dan PT KKTI dijatuhi denda Rp 4,25 miliar. ”Ada juga 1 perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi tidak masuk ranah pengadilan. Uangnya semuanya masuk kas negara,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan