Sepekan Dinyatakan Zona Oranye, Kasus Covid-19 di Kota Bandung Malah Naik Lagi

BANDUNG – Sudah sepekan lamanya sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan Kota Bandung kembali masuk dalam zona oranye pada Senin, 12 Oktober 2020. Namun kasus covid-19 di Kota Bandung mengalami penambahan setiap harinya.

Dilansir dari laman https://covid19.bandung.go.id/ pada Senin, 19 Oktober 2020 total kasus covid-19 di Kota Bandung sebanyak 1.731 orang. Terdapat 24 penambahan kasus, 21 diantaranya konfirmasi aktif, dan 3 konfirmasi sembuh.

Data yang diperbarui pada 18 Oktober 2020 tersebut memuat status pasien aktif terinfeksi sebanyak 192 orang. Dari total 1.731 yang terinfeksi, sebanyak 1.469 orang dinyatakan sembuh dan 70 diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

Adapun kecamatan yang memiliki kasus covid-19 tertinggi antara lain Kecamatan Bandung Kulon (21), Coblong (17), Buahbatu (14), Ujung Berung (13), Arcamanik (13) Cibeunying Kidul (12), Andir (11), Kiaracondong (10) Bojongloa Kaler (9), dan Babakan Ciparay (8).

Sejauh ini kecamatan yang dinyatakan terbebas dari kasus positif aktif covid-19 hanya satu, yakni Kecamatan Bandung Wetan.

Sementara itu, kelurahan dengan kasus tertinggi meliputi Kelurahan Cijerah (11), Margasari (10), Babakan Sari (10), Sekeloa (9), Margahayu Utara (7), Sukamiskin (7), Cicadas (6), Babakan Tarogong (5), Pasirwangi (5), dan Kebon Jeruk (5).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah yang terdapat kasus positif aktif dan mengajukan penerapan tersebut.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial sempat mengatakan, penerapan PSBM di tingkat RT dan RW akan dilakukan secara proporsional melihat kasus yang terjadi di masing-masing wilayah.

Kendati terdapat beberapa kelurahan yang memiliki kasus positif covid-19, sejauh ini baru satu kelurahan yang mengajukan penerapan PSBM level RW.

“Yang mengajukan baru satu dari Bandung Kulon mengambil PSBM berskala RW di Kelurahan Cijerah, yang lain belum mengajukan,” ujar Ketua harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna.

Kecamatan Bandung Kulon mengajukan PSBM pada 13 Oktober 2020 di Kelurahan Cijerah. PSBM level RW di kelurahan Cijerah juga sudah mulai diberlakukan. Namun, Ema tidak menjelaskan secara detail waktu pelaksanaan pembatasan tersebut. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan