Sementara Bakal Beri Sanksi Sosial

Pergub itu diterbitkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama PSBB dan AKB. Pergub tersebut juga mengatur soal denda bagi para pelanggar. Besarannya, dari Rp100.000 hingga Rp150.000 per orang.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan