Sekda Klaim Pelacakan Pegawai Sudah 80 Persen

BANDUNG – Pelacakan dan pengetesan kontak erat Aparatur Sipil Negara (ASN) Gedung Sate terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 80 persen. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja.

“Ketika kami menemukan kasus yang terkonfirmasi positif, artinya kami harus melakukan pelacakan. Dia (ASN positif Covid-19) ke mana saja selama satu minggu terakhir dan kami akan memetakan itu,” kata Setiawan di Kota Bandung, Selasa (4/8).

Sekda menjelaskan, pengetesan dilakukan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jabar. Sehingga pelacakan kontak ASN Gedung Sate terkonfirmasi positif berlangsung cepat karena mayoritas ASN beraktivitas di kantor. Sedangkan, semua ASN Gedung Sate telah melaksanakan swab test dengan metode PCR.

“Sisanya adalah aktivitas dia di luar kantor. Katakan di rumah, ada siapa saja misalnya di rumah, selain di rumah dia punya kebiasaan beraktivitas di mana, 80 persen sudah dilakukan, termasuk keluarga dengan PCR. Kontak erat semua dites dengan metode PCR,” ucapnya.

Setiawan menambahkan, masyarakat umum yang sempat berkunjung ke Gedung Sate tidak perlu khawatir selama menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak, dalam kunjungannya.

“Pertama, kalau kita memang patuh kepada protokol kesehatan dan durasi kunjungan terukur, tidak terlalu khawatir, apalagi menjaga jarak, memakai masker. Kami sendiri menyiapkan masker untuk tamu dan sebelum masuk harus cuci tangan dulu,” katanya.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menyesuaikan sistem kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar yang berdinas di Gedung Sate. Hal itu menjadi upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar Nomor: 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, penyesuaian sistem kerja yang dimaksud yakni seluruh PNS dan non-PNS bekerja dari rumah alias work from home (WFH) mulai Kamis, 30 Juli 2020, hingga Jumat, 14 Agustus 2020.

“Mau tidak mau tata kelola perkantoran harus berubah. Misalnya ketika ada yang mau menyampaikan berkas atau surat, itu juga harus dipikirkan. Berkas diberi bungkus plastik, kemudian semprot dulu dengan disinfektan untuk memastikan kebersihan. Ini memang dari pola kerja, tata kelola, memang harus berubah,” kata Setiawan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan