Sekda Instruksikan Kejar Penunggak Pajak

NGAMPRAH– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan terus mengejar para penunggak wajib pajak (WP) yang tak kunjung menunaikan kewajibannya di tahun 2019 lalu. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2020. Untuk diketahui ada dua sektor pajak yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sangat potensial untuk menambah PAD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sodikin menyatakan, para WP yang belum menunaikan kewajibannya di tahun lalu akan terus dikejar di tahun ini. “WP yang nunggak dari tahun-tahun sebelumnya akan kami kejar terus. Karena kalau tidak ditagih, piutang pajaknya akan terus meningkat, terutama soal PBB,” kata Sekda di Ngamprah, Rabu (19/2/2020).

Menurut Sekda, potensi PAD dari sektor PBB sangat besar. Tahun lalu, tercatat raihan dari PBB tercapai diangka Rp 96 miliar dari target Rp 167 miliar. “Tugas di keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang harus menyosialisasikan serta harus mampu merangsang agar masyarakat mau membayar pajak, seperti mengkaji penghapusan denda pajak,” katanya.

Selain PBB, kata Sekda, potensi PAD yang harus dikejar di tahun ini soal pajak BPHTB. Hal itu seiring dengan potensi meningkatnya investasi sejumlah proyek di KBB. “Kita lihat ada proyek kereta cepat. Tentu akan menambah potensi transaksi jual beli tanah dan bangunan, BPHTB ini yang kami kejar sebagai PAD tambahan di tahun ini,” paparnya.

Disamping potensi PBB dan BPHTB yang dikelola di bidang pajak II, sebut Sekda, bidang pajak I juga memiliki potensi yang cukup besar. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir dan pajak mineral bukan logam dan bantuan. “Bidang pajak I ini merupakan aktivitas konsumen yang sangat potensial sehingga akan berdampak pada raihan PAD. Target PAD dari sektor pajak Rp 450 miliar lebih,” katanya seraya menyebutkan nilai APBD KBB tahun ini naik menjadi Rp 3,2 triliun.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah II pada BPKD KBB, Rega Wiguna menjelaskan, piutang untuk PBB mencapai angka Rp 300 miliar. Angka tersebut sudah termasuk pokok dan denda yang berasal dari berbagai pihak, seperti masyarakat perorangan, institusi/lembaga, hingga pelaku usaha. “Angka Rp 300 miliar ini akumulasi sejak tahun 2013, saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan