Sebanyak 62.848 Pekerja Dijabar Terkena PHK dan Dirumahkan

BANDUNG – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Agus E Hanafiah mengatakan bahwa dampak Covid-19 sangat berpengaruh sekali terhadap daerah industri para pekerja.

Dikatakan Agus, ada sebanyak 62.848 pekerja di wilayah Jawa Barat yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, perusahaan tempat mereka bekerja terdampak wabah Covid-19.

“Dampak Covid-19 ini memang sangat berpengaruh sekali bagi dunia industri, terutama para pekerja. Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini ada 62.848 pekerja,” kata Agus E Hanafiah di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, (30/4).

Agus menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah perusahaan yang terdampak wabah Covid-19 di Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.605 dan dari jumlah tersebut perusahaan yang langsung melakukan PHK dan merumahkan karyawannya sebanyak 1.041 perusahaan.

“Rinciannya sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sehingga jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini mencapai 62.848 pekerja,” ucapnya.

“Dan memang yang masuk ke Disnakertrans Jabar yang sudah melengkapi nama dan alamat (by name by address) itu sebanyak 49.503 pekerja,” tambahnya.

Kendati demikian, iapun menyarankan kepada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK agar mengikuti Program Kartu Prakerja yang disiapkan pemerintah.

Sebab, sambung dia, program Kartu Prakerja tersebut akan dilaksanakan selama 30 gelombang. Mulai dari tanggal 11 April 2020 dan akan berakhir pada minggu keempat bulan November 2020 mendatang.

Saat disinggung mengenai pendaftar yang tidak lolos dalam gelombang pertama, lalu mendaftar kembali pada gelombang selanjutnya, pihaknya menjawab tentu saja bisa.

“Menang kuota secatmea Nasional untuk di Jabar diberikan 937.511 dari 5,6 Juta jatah formasin Nasional. Jadi cukup besar kuotanya, Jabar berada di nomor kedua setelah DKI Jakarta,” paparnya.

Namun demikian, tidak semua masyarakat memiliki fasilitas untuk bisa mendaftar secara online. Sebab, pasti terdapatkan masyarakat yang terbatas seperti Hanphone tidak suport dan lainnya.

“Untuk daftar ke Program Kartu Prakerja ini kan tidak semua masyarakat itu memahami atau memiliki fasilitas untuk daftar online, karena memang salah satu persyaratannya harus menyampaikan KTP dan KK secara scanner,” cetus dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan