Satpol PP Kota Bandung Catat 351 Pelanggaran Selama Dua Pekan

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat ratusan pelanggaran protokol kesehatan selama dua pekan. Pelanggaran tersebut didapati saat melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Sedikitnya terdapat 351 pelanggar yang tidak menggunakan masker di ruang publik.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Radian Setiadi mengatakan, dalam kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di 173 titik tersebut, ada sebanyak 287 kasus pelanggar yang dilakukan perorangan dan 64 kasus pelanggar badan usaha.

“Dari total 173 titik patroli ini, kita melakukan sebanyak 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian aktivitas bagi badan usaha,” kata Rasdian saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (23/9).

Rasdian menjelaskan, penindakan terhadap pada pelanggar dilakukan di sejumlah titik. Diantaranya 38 tindakan di taman, 30 tindakan di pasar, mall dan toko modern sebanyak 38 tindakan, rumah makan atau cafe sebanyak 22 tindakan serta tempat hiburan sebanyak 44 tindakan.

“Sejumlah sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, penahan KTP sampai penghentian operasi. Dari sejumlah yang dikenai sanksi penahanan KTP, sudah ditindaklanjuti ke sanksi berat, yaitu pengenaan sanksi administrasi dengan total Rp7 juta,” bebernya.

Rasdian berharap, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar sejak 4 hingga 17 September 2020 lalu, dapat menekan angka pelanggaran dalam kegiatan penegakan hukum di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) diperketat kedepannya.

“Karena kita pastikan, tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kembali kedapatan melakukan pelanggaran. Akan tetapi akan kita kenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali (Perwal) AKB,” kata dia.

Salah seorang pelanggar, Vera yang berasal dari Majalaya mengatakan, baru kali ini dirinya tidak memakai masker di ruang publik. Ia mengaku sempat membawa masker tersebut sebelum ke luae rumah.

“Baru kali ini tidak pakai masker, tadi sudah ditangan maskernya tapi lupa karna tadi kunci dulu kosan,” tutur Vera.

Ia terpaksa mendapat sanksi sosial karena telah melakukan pelanggaran. Adapun sanksi tersebut yakni dirinya harus berdiri tegak sembari hormat kepada bendera merah putuh.

Vera menilai sanksi ini tak begitu berat, dirinya juga merasa kapok tidak memakai masker saat keluar rumah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan