Satpol PP Kota Bandung Catat 1.183  Orang Melanggar Protokol Kesehatan

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat terdapat 1.183 pelanggar protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) diperketat sejak September sampai Oktober 2020.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, para pelanggar tersebut berasal dari masyarakat perorangan dan badan usaha mulai dari mal, kafe, resto dan tempat hiburan.

“Mereka yang ditindak tidak menggunakan masker, berkerumun. Untuk badan usaha, beroperasi di luar waktu. Mereka semua kita berikan tindakan,” kata Rasdian di Bandung, Senin (19/10).

Ia menjelaskan terdapat 747 orang ditindak karena tidak menggunakan masker. Mereka terjaring razia di kawasan pasar, taman serta jalan umum. Tak hanya itu, Rasdian mengatakan pihaknua juga mencatat 220 pelanggaran berupa aktivitas berkerumun di ruang publik.

“Mereka yang berkerumun di pasar, taman dan jalan umum. Kita sudah berikan tindakan baik secara lisan dan tertulis, termasuk beberapa di antara mereka kita berikan sanksi sosial,” jelasnya.

Tak sampai di situ, Rasdian mengatakan pelanggaran juga dilakukan oleh 146 mal dan toko modern, 93 kafe dan rumah makan serta 46 tempat hiburan yang buka di luar batas operasional yang telah ditentukan.

“Mereka kita tindak dengan penghentian kegiatan untuk badan usaha, dan untuk perorangan kita tindak dengan penahanan identitas kartu kependudukan. Dan kita terus imbau, sosialisasikan hal ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Forum Bandung Sehat (FBS) Siti Muntamah Oded menuturkan, Pemkot Bandung terus berupaya untuk edukasi masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan yang perlu diterapkan.

“Kita terus edukasi, karena ketika kita status zona turun, kesadaran protokol kesehatan masyarakat pun cenderung menurun dan begitu sebaliknya. Ini bagian yang harus disikapi,” ujar perempuan yang akrab disapa Umi tersebut.

Menurutnya, razia masker yang tengah dilakukan Pemkot Bandung melalui Satpol PP harus terus dilakukan. Mereka yang melanggar harus ditegur sekaligus diberi masker.

“Kita juga terus melakukan pembagian masker, dan tercatat 300 ribu masker telah dibagikan kepada masyarakat. Edukasi pun harus kita lakukan secara persuasif termasuk tidak menerapkan sanksi denda,” tandasnya. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan