Satpol PP Amankan Dua Pasangan Mesum

CIMAHI – Ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), dua pasangan tanpa ikatan pernikahan ini malah nekat berduaan di sebuah indekos di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cigugur Tengah, Kota Cimahi.

Karena perbuatannya, kedua pasangan itu pun diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cimahi pada Selasa (21/4) sore, atau sehari jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan beberapa hari menjelang Ramadan.

Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pasangan tersebut bukan pasangan suami istri yang diduga akan melakukan tindakan asusila.

”Mereka tertangkap tangan sedang berduaan di dalam kamar, yang diduga akan melakukan tindakan asusila,” ungkap Totong saat dihubungi, Rabu (22/4).

Dia mengungkapkan, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menduga bahwa indekos tersebut kerap digunakan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan tindak asusila (mesum).

”Ini kan berdasarkan laporan kita dalami, sudah dianggap cukup kita lakukan penindakan. Ini termasuk laporan yang kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurutnya, kedua pasangan itu sempat dibawah ke kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, mereka harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

”Sudah dijemput keluarganya. Sanksi yang berat itu sanksi sosial. Kita tidak bermaksud mempermalukan, tapi mereka mempermalukan dirinya sendiri,” tegasnya.

Totong mengaku, pihaknya cukup menyayangkan perbuatan yang dilakukan kedua pasangan tersebut. Apalagi dalam waktu dekat ini akan memasuki bulan suci ramadan.

”Mereka kan enggak pantes melakukan itu,” ucapnya.

Dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

”Mudah-mudahan mereka jera. Jadi pelajaran bagi yang lain,” tutupnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan