Rumah Makan di Cimahi Ditutup, Diduga Pemiliknya Terpapar Covid-19 Setelah Pulang dari Surabaya

CIMAHI – Sepulang dari Surabaya, seorang warga Kota Cimahi dinyatakan positif terpapar Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Kondisi tersebut berdampak terhadap rumah makan milik warga tersebut yang akhirnya ditutup untuk meminimalisir penularan.

Penutupan rumah makan yang terletak di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi pada Rabu (9/9). Penutupan dilakukan selama tiga hari.

“Yang bersangkutan baru pulang dari Surabaya. Kita sedang lakukan tracing,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini.

Dikatakannya, selama rumah makan tersebut ditutup pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap kontak erat. Termasuk pelanggannya yang sebelumnya mendatangi dan kontak erat dengan pasien tersebut. “Kita tracing dari keluarga dulu. Hasilnya nanti akan berkembang, apakah dia kontak dengan konsumennya atau tidak,” jelasnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, petugas Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik. Setelah menyatakan tidak keberatan, tempat ditutup dan dipasangi Satpol PP Line. Petugas juga melakukan sterilisasi kawasan dengan penyemprotan disinfektan.

“Sesuai data Dinas Kesehatan dan bersama-sama  dinas terkait lainnya turun ke lapangan,  kami datangi salah satu rumah makan di Jalan Kolmas. Saat ditemui, memang pemiliknya terkonfirmasi positif covid-19. Sesuai aturan, lokasi rumah makan harus ditutup,” ungkap Totong.

Penutupan restoran merujuk Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat.

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 22 tahun 2020. Penutupan dilakukan berdasakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cimahi. “Sesuai aturan tersebut, ada konsekuensi yang harus dijalankan. Kami lakukan tindakan persuasif dan edukatif dulu dan pemilik menerima,” tegas Totong.

Dirinya menegaskan, penutupan tempat makan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus korona. Pihaknya khawatir jika tidak ditutup malah akan menular terhadap para pelanggannya.

“Ini bukan aib tapi musibah pandemi covid-19. Sehingga untuk mencegah penularan lebih luas harus ditutup dan disterilisasi,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan