Rumah Ibadah di Jabar Segera Dibuka

BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) memastikan tempat ibadah untuk umat muslim yakni masjid dalam waktu dekat akan segera dibuka kembali untuk umum. Hal itu seiring dengan kebijakan new normal yang dikeluarkna oleh Pemprov Jabar karena angka Covid-19 dapat dikendalikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jabar, Handiman Romdony menyatakan, masjid sebagai tempat ibadah umas muslim akan segera dibuka kembali.

Dengan begitu, kata dia, salat berjamaah dan salat Jumat kembali bisa dilaksanakan di masjid yang ada di wilayah tersebut.

“Untuk tahap awal kegiatan keagaman, salat Jumat dan salat wajib lima waktu akan kembali diperbolehkan dengan menggunakan protokol kesehatan,” kata Romdony saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (28/5).

Hingga saat ini, Romdony mengungkapkan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pihak kementerian terkait tata cara pelaksanaan ibadah di era New Normal. Begitupun dengan pelaksanaan pendidikan keagamaan seperti pesantren.

“Kegiatan keagaaman ini tentu sangat dirindukan oleh umat. Untuk persiapan menghadapi New Normal, kami masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Agama, terkait regulasi yang akan dikeluarkan bertahap,” ungkapnya.

“Terkait pelaksanaan pendidikan di pesantren juga kami akan menunggu, Insya Allah akan kami informasikan kepada masyarakat di Jabar. Mengingat jumlah santri tidak sedikit harus diatur dengan baik pelaksanaannya untuk keamanan dan kenyamanan,” tambahnya.

Sementara itu, Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Agama Kristen Suryaminda Sirait mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah dari Dirjen Bimas Kristen Pusat. Hingga saat ini, pelaksanaan ibadah umat kristiani tetap masih tetap dilaksanakan di rumah.

“Kami masih menunggu dari Ditjen Bimas kristen terkait persiapan new normal rumah ibadah, pertama kami sendiri dengan umat kristen di Jabar tetap laksanakan ibadah di rumah sambil kenunggu keputusan dari menteri agama terkait rumah ibadah, kami juga menunggu keputusan Dirjen Bimas Kristen yang juga sedang menyusun panduan ibadah persiapan new normal,” kata Minda.

Meskipun beberapa surat edaran dari kepala daerah seperti wali kota telah keluar izin pelaksanaan ibadah di gereja, Minda mengaku masih menunggu surat edaran resmi dan pedoman dari pemerintah pusat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan