Roro Bebas Bersyarat

JAKARTA- Artis Roro Fitria akhirnya bebas dari penjara setelah sekitar 2 tahun menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bebasnya pemilik nama lahir Raden Roro Fitria Nur Utami itu tidak lepas dari program pemerintah, yang membebaskan para narapidana untuk mengurangi penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam lapas.

Keputusan pembebasan narapidana tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Berdasarkan keputusan menteri tersebut, salah satu narapidana yang memenuhi syarat untuk dibebaskan secara bersyarat adalah Roro Fitria. Perempuan kelahiran Yogyakarta itu memenuhi syarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan.

“Kami sudah menerima SK, dibebaskan sesuai program asimilasi. Kemarin berkas saya sudah lengkap sehingga hari ini dinyatakan boleh pulang,” kata Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4).

Dia mengaku bahagia sekaligus bersyukur akhirnya bisa menghirup udara bebas. Roro Fitria tidak menyangka kalau dirinya akan bisa keluar dari rutan secepat ini. Covid-19 yang merebak di tanah air secara tak langsung membawa berkah bagi Roro Fitria.

“Bahagia dan bersyukur sekali. Terima kasih atas semuanya,” kata Roro Fitria yang berkarir di dunia hiburan sebagai aktris, model, penyanyi, dan disc jockey alias DJ.

Seperti diketahui, Roro Fitria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018. Dia kala itu ditangkap bersama seorang kurir berinisial WH yang membawakan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram untuk Roro Fitria.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman Roro Fitria 4 tahun penjara. Pelantun Jedag Jedug itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan