RKPD Anggaran 2021 KBB Sudah Tidak Bisa Diubah

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2021 pada akhir bulan ini.

Artinya, berbagai perencanaan program tahun 2021 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa lagi diubah.

Kepala Bapelitbangda KBB Asep Wahyu menuturkan, pihaknya sudah mengentikan proses pengajuan program dari setiap OPD.

“RKPD akan ditandatangani pak bupati pada tanggal 30 Juli 2020. Tidak ada lagi penambahan program, pasalnya sudah dikunci dalam RKPD itu,” kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7).

Asep menjelaskan, Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) 20121 bisa diketahui seiring dengan ditandatanganinya RKPD tersebut. Namun, belum bisa menyebutkan jumlah nominalnya. Sebab pengajuan program dari para OPD masih berproses.

RKPD tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

”Untuk pembahasan KUA-PPAS ini harus sudah mulai dibahas pada bulan Agustus,” jelasnya.

Asep juga mengungkapkan, untuk perencanaan program dan penganggaran 2021, mengalami perubahan sistim.

Jika sebelumnya dilaksanakan secara manual, maka mulai saat ini di Pemda KBB menggunakan Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) secara elektronik.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2020 bahwa antara perencanaan dan penganggaran harus nyambung dan berbasis elektronik,”ucap Asep.

”Berdasarkan radiogram Depdagri (SIPD) harus diterapkan mulai tahun 2020. Dan SIPD ini kita terapkan dalam penyusunan program dan pengganggaran tahun 2021,” tuturnya.

Asep menambahkan, SIPD memiliki kelebihan antara perencanaan dengan program bisa nyambung. Tidak terpisah dan berada dalam satu desk.

Selain itu, dalam SIPD semua perencanaan, baik bersifat belanja dan pendapatan dari seluruh OPD masuk ke sistim tersebut. Dulu bersifat masing-masing, perencanaan di Bapedda, program di keuangan.

Sedangkan untuk masuk ke sistim tersebut tidak bisa sembarangan. Mulai dari Sekda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Bapelitbangda dan para OPD memiliki akun tersendiri.

”Jadi tidak bisa merubah program begitu saja dan tidak akan ada program hilang,” pungkasnya. (mg6/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan