Ridwan Kamil Minta Kepadatan Penduduk Masuk Pertimbangan Besaran Alokasi Dana Desa

BOGOR – Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 5,9 triliun untuk 5.312 desa di Jawa Barat (Jabar) pada 2020.

Guna memastikan penyaluran dana desa efektif dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menggelar Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jabar di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/20).

Dalam raker tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memaparkan sejumlah program inovatif Pemda Provinsi Jabar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Mulai dari Desa Digital, One Village One Company (OVOC), sampai Patriot Desa.

”Dalam 12 (bulan), di Jabar sudah tidak ada lagi desa tertinggal. Menurut data BPS terakhir, angka kemiskinan kita turun tercepat di republik ini dari tujuh koma ke enam koma, walaupun jumlah desa kita lebih sedikit sehingga jumlah anggaran kita terbatas,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.

Maka itu, Kang Emil menyampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, agar faktor kepadatan penduduk menjadi pertimbangan anggaran dana desa.

”Aspirasi dari kami karena (jumlah) desa kita kecil sementara wilayah luas, sehingga anggaran itu habisnya untuk infrastruktur. Di provinsi lain anggaran desa sudah untuk pemberdayaan ekonomi, sosial dan sebagainya,” ucapnya.

”Meskipun dengan dana terbatas tadi, indeks kesuksesan pembangunan, IPM, daya beli semua naik dengan pesat,” imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, yang hadir dalam raker tersebut, mengatakan bahwa raker dana desa di Jabar merupakan rangkaian terakhir dari raker yang telah digelar di 33 provinsi lain.

”Presiden (Joko Widodo) menyampaikan konsep membangun Indonesia dari pinggiran dan pedesaan, agar terjadi pemerataan pembangunan,” kata Tito dalam sambutannya.

Tito pun menyatakan, pada 2020, dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa. Hal itu dilakukan agar perangkat desa memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dana desa.

”Skema baru transfer dana desa yang dulu parkir di pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi, sekarang langsung ditransfer ke rekening desa,” ucapnya.

”Prinsipnya, supaya bisa memotong birokrasi, sehingga dana desa bisa cepat sampai ke desa,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan