Ribuan Mobil Dinas Lalai Uji KIR

BANDUNG – Selama 2019 dari 65 ribu, hanya 52 ribu saja yang melakukan Uji KIR (uji berkala). Padahal, wajib untuk mobil yang dioperasikan di jalan khususnya kendaraan berpenumpang umum seperti bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Hal itu diungkapkan, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Agung Purnomo di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Gedebage, Senin (31/08).

”Ada juga mobil milik dinas (belum Uji KIR) bahkan jumlahnya mencapai ribuan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, dari 13 ribu yang lalai bisa dari umum, kemudian yang melakukan mutasi pun kadang-kadang tidak pernah melapor.

”Terakhir dari instansi mau pun dari dinas. Ada sekitar ribuan dari mobil dinas yang lalai uji kir,” sebutnya.

Dia menuturkan, untuk kendaraan dinas yang lalai, misal di wilayah kecamatan. Di kecamatan terdapat dua kendaraan baik dari Limnas mau pun dari Gober. Selanjutnya, dari dinas atau instansi tertentu terdapat beberapa kendaraan seperti mobil barang, mobil penumpang minimal diatas 10 tempat duduk atau mikrobis.

”Dari kelalaian itu, pada kenyataanya waktu akan rekomendasi penghapusan, pasti minta bantuan kita. Karena itu kita terus lakukan sosialisasi terkait hal itu,” tuturnya.

Menurutnya, kelalain pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR karena tak sedikit dari mereka yang berpikir pajaknya kecil yakni hanya dua persen dan juga karena alasan waktu.

”Banyak dari pemegang kendaraan umum enggan untuk disiplin melakukan uji kir secara berkala,” ujarnya.

Untuk itu, Agung mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait disiplin dalam uji KIR kendaraan. Pasalnya, uji KIR sendir merupakan salah satu upaya guna menghindari kecelakaan lalu lintas. Untuk biaya uji kir yakni sekitar Rp 35.000 sampai dengan Rp 45.000.

Apalagi uji berkala ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

”Aturannya jelas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1,” tandasnya.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan