Razia Makser: Pelanggaran Didominasi Remaja, Sanksi Nyanyi Lagu Kebangsaan

Indramayu – Pluluhan remaja yang sedang menikmati RTH Jatibarang, Sabtu malam (8/8), tampak kaget. Mereka tidak menyangka ada operasi gabungan malam hari. Ya, Satpol PP, Polsek dan Koramil Kecamatan Jatibarangan menggencarkan razia masker.

Kegiatan razia ini dilakukan untuk menegakkan aturan Perbup Nomor 36 tahun 2020 terkait penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah pandemi Covid-19.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menemukan puluhan warga mayoritas remaja pengunjung RTH yang tidak mengenakan masker. Para remaja ini diberi sanksi sosial dengan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

Kasi Tramtibum Kecamatan Jatibarang Wawan Gunawan didampingi anggotanya Masjidin mengatakan, penertiban masyarakat di RTH Jatibarang adalah sebagai upaya dan langkah dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kecamatan Jatibarang untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, lanjut Gunawan, menegakan aturan bagi yang melanggar protokol kesehatan saat berativitas di luar rumah.

“Sanksi yang diberikan masih sebatas sanksi sosial. Warga yang kumpul tidak pakai masker dihukum menyanyikan lagu kebangsaan, diberi peringatan agar mematuhi aturan pemerintah, Perbup nomor 36 tahun 2020,” jelasnya

Dijelaskan Gunawan, dalam perbup itu diatur tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Indramayu, lengkap dengan sanksi yang akan diterima warga yang melanggar, termasuk sanksi administrasi.

Dengan giat razia ini, lanjut Gunawan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui aturan sanksi yang berlaku bagi para pelanggar aturan AKB di Kabupaten Indramayu.

“Kami selalu memberi pengertian kepada setiap warga, wajib pakai masker. Jika setelah diberi sanksi sosial dan teguran tetap membandel akan kita tindak lebih tegas, termasuk sanksi administratif,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat Jatibarang Imron (35) mengatakan penertiban warga yang tidak memakai masker, perlu terus dilakukan tim gabungan.

Selain itu, Imron juga meminta petugas untuk mensosialisasikan aturan lebih gencar dengan menggandeng tokoh masyarakat setiap desa, termasuk RT dan RW. Hal itu dilakukan agar aturan tersebut dapat sampai ke masyarakat secara langsung.

“Peran RT dan RW sangat penting sehingga perlu dilibatkan agar aturan sampai kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan