Puluhan Ribu Hektare Tanah Belum Bersertifikat

BANDUNG – Saat ini di Kota Bandung masih banyak lahan atau bidang tanah yang belum bersertifikat. Sebab, berdasarkan data yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Bandung, sebanyak 31.000 Hektare (Ha) bidang tanah belum lengkap persyaratan, sebanyak 20.000 Ha bidang tanah baru terverfikasi dan 7.000 Ha bidang tanah belum terdata.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin, saat ditemui di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (21/20).

Menurut Andi, angka tersebut diketahui melalui sistem Mapping Center atau pusat pemetaan tanah dengan pendataan lahan yang sudah bersertefikat se-Kota Bandung.

”Kita sudah ada datanya dan sudah disiapkan. Rencananya kita akan mengumpulkan RW-RW di kelurahan untuk menindak lanjuti informasi ini,” ujar Andi.

Pengumpulan RW-RW tersebut sebagai upaya pihaknya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, untuk melakukan pendataan dan pembuatan sertifikat. Sebab, saat ini masih ada beberapa bidang tanah yang masih berstatus K4 atau belum memenuhi validasi kekurangan persyaratan sebelum 2017. Sehingga tidak bisa dibuatkan sertifikat.

”Kami juga akan menggunakan sistem jemput bola. Dulu kita beri kuota untuk pembuatan sertifikat kepada 93 ribu lahan tapi tidak terselesaikan. Semua kuota masuk dari K1, K2, K3 hingga K4. Nah ternyata K4 kita itu masih banyak yang belum terselesaikan sebelum 2017, makanya kuota sertifikasi diambil alih sebagian dimanfaatkan sebagai untuk kuota K4,” terangnya.

Setelah semua data terhimpun, lanjut Andi pihaknya akan segera mengusulkan ke BPN Kanwil Jabar dan BPN Pusat untuk mendanai agar disertifikatkan.

”Kita lagi bekerja sekarang, untuk K3 sudah selesai, ada 32.000 Ha yang belum lengkap berkasnya. Tapi sudah lengkap, bisa langsung disertefikatkan,” jelasnya.

Namun demikian, untuk memberikan sertefikat, pihaknya tidak menginginkan ada keteledoran, sehingga banyak metode untuk merumuskan hal itu. Salah satunya metode estimasi dengan melihat Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) data bidang tanah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

”Misalkan PBB ada 700 buku tanah dan yang sudah terbit 600. Maka 700 dikurangi 600 berarti estimasinya 100 bidang tanah yang belum bersertifikat,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan