PSBB di Cimahi Direstui, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

CIMAHI – Sebab kasus Corona Virus Disease (Covid-19) terus bertambah, Kota Cimahi akhirnya direstui untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parisal. Kebijakan itu dimulai 22 April mendatang, dan akan berlaku selama 14 hari.

Penerapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada sejumlah instansi terkait yang dilibatkan, dari mulai kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, dalam penerapan PSBB parsial pekan depan, nantinya akan ada penyekatan dan check point di sejumlah ruas jalan serta perbatasan Kota Cimahi.

“Fungsi pos dan check point itu untuk pengontrolan dan pengecekan keluar masuk kendaraan. Misalnya apakah mobil diisi 50 persen dari kapasitas atau tidak,” jelas Ajay saat ditemui, Minggu (19/4).

Pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar selama pemberlakuan PSBB yang hingga kini masih dirumuskan. Tapi yang pasti, sanksi diberikan untuk mendisiplinkan warga sebagai pencegahan Covid-19.

“Kita tidak ingin PSBB ini sia-sia, makannya harus ada ketegasan,” ucap Ajay.

Ajay mencontohkan, industri yang tetap memberlakukan jam bekerja selama PSBB, wajib membekali karyawannya dengan surat izin dari Pemkot Cimahi dan wajib melakukan rapid test mandiri.

“Pabrik boleh buka, asal menaati aturan. Seperti rapid test untuk karyawannya, lalu surat izin tetap bekerja, dan untuk karyawan yang usia 50 tahun ke atas agar Work From Home (WFH) saja, karena lebih rentan terpapar,” tegasnya.

Kemudian khusus pengendara sepeda motor juga akan diperiksa. “Kalau berboncengan dan KTP tidak sama kemungkinan akan diturunkan. Angkutan online jelas tidak boleh mengangkut orang,” bebernya.

Sementara untuk masyarakat yang tetap harus bekerja dengan posisi tempat kerjanya di luar Kota Cimahi, wajib membekali diri dengan KTP dan surat tugas dari masing-masing perusahaan.

“Nanti akan dicek dan di setiap pos pengamanan akan didata masuk dan keluarnya jam berapa. Wajib punya surat izin tugas. Kalau masyarakat umum, dicek KTP dan didata,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan