PSBB Bandung Raya Dimulai Rabu Pukul 00.00 WIB, Warga Diminta Taati Aturan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya akan dimulai pada Rabu (22/4) pukul 00.00 WIB.

Keputusan ini dikeluarkan seiring diterimanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

’’Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu (18/4/20) dan Selasa (21/4).

Menurutnya, penerapan PSBB di Jabar merupakan paling banyak di Indonesia yang meliputi 10 kota/kabupaten yaitu, 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). Dan sekarang di zona Bandung Raya.

’’Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin (15/4/20). Dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, di hari Rabu kurang lebih tanggal 22 April 2020,” imbuhnya.

 

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini memastikan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen. Untuk itu, kepada masyarakat Bandung Raya untuk menaati peraturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

Emil menghimbau kepada seluruh ketua RT/RW dan pihak terkait untuk menyebarkan informasi tersebut kepada warga. Sebab, dengan jumlah penduduk wilayah Bandung Raya sekitar 10 juta jiwa harus segera melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB itu.

“Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan,” tambahnya. (mg1/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan