Proyek Underpas Sriwijaya Jangan Melenceng dari Perencanaan

CIMAHI – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah meminta pembangunan Underpass Sriwijaya-Dustira tak melenceng dari desain perencanaan.

Jangan sampai, kata Enang, dipertengahan jalan nanti ada perubahan alias melenceng dari Detail Engineering Design (DED) yang sudah dibuat. Menurutnya, permasalahan itu sering terjadi sehingga hasilnya kurang efektif.

“Jangan sampai terjadi lagi kita lelang perencanan dengan pelaksaan berbeda itu kan sering terjadi. Harus hati-hati,” kata Enang saat dihubungi, Jumat (10/4).

Politisi Partai NasDem itu sebetulnya khawatir pembangunan Underpass Sriwijaya yang membelah dari Jalan Dustira menuju Jalan Sriwijaya itu akan terkendala dengan kondisi mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Apalagi, kata dia, untuk memutus penyebarannya, pemerintah sudah menerapkan physical dan social distancing. Tidak boleh ada kerumunan dimanapun selama teros virus corona ini belum berakhir.

“Dengan kondisi saat ini kita ada kekhawatiran agak telat juga,” ucap Enang.

Namun, pihaknya berharap pembangunan underpass itu bisa terealisasi sesuai rencana. Apalagi, anggaran yang digunakan merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Kepala Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah mengatakan, proyek dengan nilai pagu Rp 102 miliar itu sudah masuk tahapan lelang. Jika sesuai jadwal, pengerjaan fisiknya Mei mendatang.

“Kalau berdasarkan jadwal lelang, bulan Mei (fisiknya). Mudah-udahan tidak ada permasalahan. Pagunya Rp 102 miliar,” kata Wilman.

Melihat dari perencanaan, Underpass Sriwijaya akan membentang dari Jalan Dustira hingga Jalan Sriwijaya. Panjangnya mencapai 850 meter dan lebar 9 meter, termasuk dengan trotoar jalan.

“Sejajar dengan Jalan Dustira masuk ke bawah terowongan rel keluar di Jalan Sriwijaya, proses pembangunan tak akan mengganggu lalu lintas kereta api dan jalan raya,” jelasnya.

Untuk membangun sarana pemecah kemacetan di sekitar Jalan Dustira-Sriwijaya itu, ada lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pihaknya, kata Wilman, sudah mengantongi perzetujuan dan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

 

Selanjutnya, pihaknya akan membicarakan kerja sama pemanfaatan aset dengan PT KAI, mengingat lahan yang digunakan adalah milik mereka. Saat ini, terang Wilman, pihaknya masih menunggu izin resmi dari PT KAI, yang menurutnya sedang dikonsolidasikan. Termasuk teknis pembebasan lahannnya yang tentunya harus disesuaikan dengan aturan-aturan teknis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan