Proyek Mall Pelayanan Publik Akhirnya Mangkrak, Alasannya yang Ikut Lelang Tidak Memenuhi Syarat

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyampaikan, pembangunan lanjutan Mall Pelayanan Publik (MPP) tahun ini gagal terealisasi. Lelang dan waktu menjadi biang penyebab gagalnya MPP dirampungkan ditahun 2020.

Padahal, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna berharap dan menargetkan gedung yang terletak di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu bisa rampung tahun ini sehingga tahun depan sudah bisa beroperasi melayani masyarakat.

Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Pekejeraan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Deni Henrdiana mengatakan, pembangunan MPP tahun ini sudah dua kali dilelangkan namun selalu gagal karena tidak ada peserta yang mememuhi syarat. Diwaktu yang tersisa ini, tidak mungkin dilakukan lelang ketiga.

“Iya gagal lelang. Kalau dipaksakan lelang lagi tidak akan maksimal,” kata Deni, Selasa (13/10).

Dikatakannya, dalam proses lelang tahun ini tidak ada satupun peserta yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI Nomor tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

Untuk lelang pertama, terang Deni, tercatat ada 24 perusahaan yang memasuki tahapan penawaran dengan nilai pagu proyek mencapai Rp. 46.640.755.220. “Lelang kedua ada 37 perusahaan yang melakukan penawaran tapi sama gagal juga. Nilai pagunya sama,” terang Deni.

Kegagalan lelang juga sempat dialami saat pembangunan tahap pertama tahun lalu dengan pagu anggaran Rp 83 miliar. Namun lelang kedua akhirnya sukses dengan anggaran Rp 40 miliar lebih sehingga pembangunan dilakukan.

“Tahap pertama keseluruhan itu baru 35 persen. Tahun ini  ditunda karena kalau dilaksakan tidak akan terkejar. Perusahaan belum ada yang memenuhi syarat sesuai aturan yang baru,” sebutnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Cimahi, Ainul Yakin menambahkan, waktu normal pengerjaan proyek itu bisa dilaksanakan 120 hari. Sehingga dengan waktu tersisa ini tidak akan mungkin memaksakan pembangunan lanjutan.

“Nah pas lelang kedua juga kan diturunin estimasinya jadi 105 hari tapi gagal lelang. Lelang aja kan normalnya 45 hari, pelaksanaan berarti hanya 60 hari sangat tidak logis. Ya sudah diundur ke tahun depan,” ujar Ainul.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan