Proyek KCIC Terganjal IMB

BANDUNG– PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta keringanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian Setda Pemprov Jabar, Eddy Nasution membenarkan hal tersebut. Dia memandang, permintaan KCIC untuk keringanan IMB dan BPHTB tak ada urusannya dengan Pemprov lantaran kewenangannya ada di kabupaten/kota bukan provinsi.

“Pemprov tidak ada urusan (KCIC) kita tuh hanya mengkoordinasikan saja antar daerah, karena kabupaten/kota ini bingung, mau keringanan ini berapa persen. Sekarang pertanyaannya, bisakah diminta keringanan. Itu pasalnya berbeda-beda penafsirannya karena tak ada disebutkan soal keringanan di peraturannya,” kata Edy di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (5/2).

Edy menjelaskan, alasan KCIC meminta keringanan IMB dan BPHTB karena merupakan investasi pemerintah, dalam konsensi 50 tahun.

Menurutnya, untuk memberikan keringanan tersebut bisa dilakukan kalau ada surat dari menteri keuangan yang menyatakan boleh memberikan keringanan. Karena, di peraturan daerah yang mendapatkan keringanan hanya pada korban bencana.

Saat ditanya alasan KCIC mengajukan keringanan BPHTB dan IMB, menurut Eddy, mereka beralasan tak ada alokasi. Padahal, BPHTB itu hak perolehan tanah dan bangunan jadi kalau ingin membangun sebelum mendapatkan IMB harus membayar dulu BPHTB. “Kan kalau mau punya rumah juga harus ada BPHTB dulu, membeli juga gitu,” katanya.

Menurutnya, pengusaan lahan hampir 100 persen. Sementara, untuk konstruksi informasinya sekitar 50 persenan. “BUTR itulah sebetulnya kesepakatan antara pemerintah untuk pembebasan tanah, sebetulnya sudah dituangkan di dalam kerja sama dengan pusat, sehingga tahu mana yang jadi tanggung jawab pusat dan mana yang menjadi tanggung jawab provinsi,” terangnya.

Saat dikonfirmasi Humas PT KCIC, Denny Yusdiana  enggan memberikan komentar terkait soal keringanan IMB dan BPHTB kepada Pemprov Jabar. “Sementara, belum ada tanggapan terkait hal ini,” singkat Denny melalui pesan WhatsApp kepada Jabar Ekspres. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan