Proses Sertifikasi Lahan RW 11 Tamansari Sudah 75%

BANDUNG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung sedang menunggu sertifikat untuk kepemilikan tanah di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Saat ini penerbitan sertifikat tengah diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Kepala Bidang Pencatatan Dan Pelaporan Aset BPKAD Kota Bandung, Siena Halim menuturkan, pengurusan sertifikat aset di RW 11 Tamansari telah dilakukan sejak lama. Kemudian BPN Kota Bandung juga sudah mengeluarkan peta bidang.

”Sejauh ini pemerintah telah memproses dan keluar peta bidangnya. Artinya sudah ada prosedur yang telah dilakukan oleh BPN. Peta bidang sebagai dasarnya keluar dokumen sertifikat. Dengan demikian telah 75 persen memproses terhadap kepemilikan dan pencatatan,” tutur Siena di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (23/1).

Siena menegaskan, lahan di RW 11 Tamansari merupakan milik Pemkot Bandung yang tercatat dalam daftar inventaris barang dengan nomor register 0603. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat segel jual beli tanah dari Nji Oenti seluas 592 tumbak atau sekita sekitar 8.334 meter persegi tertanggal 16 April 1930.

”Sebetulnya surat segel saja sudah menjadi bukti kuat tanah tersebut punya pemerintah Kota Bandung. Tingga bukunya aja, sebagai bukti penguasaan otentik,” tegasnya.

Masih menurut Siena, saat ini BPKAD Kota Bandung terus berkoordinasi dengan BPN Kota Bandung untuk penuntasan sertifikat di RW 11 Tamansari. Karena, terdapat sejumlah persyaratan yang ternyata ada dokumen yang harus dilengkapi.

Salah satunya, Siena menyebutkan BPN Kota Bandung meminta dokumen hasil putusan dari PTUN Bandung. Kendati tidak berkolerasi langsung, namun BPKAD tetap memberikannya guna mempercepat proses penerbitan sertifikat.

”Mereka protes itu terhadap kerohimannya, protes izin lingkungannya, tapi soal kepemiliknnya tidak. Karena orang tua mereka juga sewa kepada pemerintah Kota Bandung,” ungkapnya.

Seperti diketahui, empat Kepala Keluarga (KK) di RW 11 Tamansari melayangkan gugatan kepada PTUN Bandung terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun Anggaran 2017.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Pemkot Bandung, bahkan hingga ke tahap inkrah di Mahkamah Agung. Gugatan berikutnya pun dilayangkan atas revisi izin lingkungan pembangunan rumah deret, namun lagi-lagi gugatan ini juga dimenangkan oleh Pemkot Bandung.(mg4/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan