Presiden Rombak Direksi BP Jamsostek

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Pembentukan ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada Senin, 21 September 2020.

Disebutkan, pembentukan pansel dilakukan dengan mempertimbangkan masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keppres Nomor 25/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016, akan berakhir pada 19 Februari 2021.

Dalam diktum kedua beleid tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel.

Haiyani juga mewakili unsur pemerintah mengingat ia saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden Jokowi pun menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto sebagai wakil ketua dan Sekretaris Dewan Jaminal Sosial Nasional Ricky Radius Siregar sebagai sekretaris.

Pada pansel tersebut ada lima anggota yang mewakili unsur tokoh masyarakat yaitu Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, dan Rahma Iryanti.

Pansel tersebut memiliki sejumlah tugas di antaranya menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota dewan dan direksi.

Kemudian, menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman; membuka pendaftaran seleksi, menerima pendaftaran dan melakukan seleksi; mengumumkan nama calon kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berikutnya mengolah tanggapan dari masyarakat; melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon; menentukan nama calon yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawa serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden,” jelas diktum keempat Keppres 98/2020.

Adapun masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkannya Keppres 98/2020 hingga ditetapkannya anggota dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia seleksi dibebaskan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Dewan Jaminan Sosial Nasional,” tulis diktum keenam Keppres 98/2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan