Presiden Perintahkan Kepala Daerah Pangkas Rencana Belanja Bukan Prioritas, Termasuk Perjalanan Dinas

BANDUNG – Melalui video Conference Presiden Joko Widodo memberikan instrusksi khusus kepada kepala Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) untuk melakukan langkah strategis dalam penanganan penyebaran Virus korona (Covid-19).

Dalam Rapat Terbatas (Ratas) Jokowi meminta seluruh gubernur untuk melakukan mitigasi terhadap masyarakat dengan refocusing dan realokasi anggaran.

Selain itu, kepala daerah harus mempercepat penanganan Covid–19 baik terkait isu kesehatan maupun bantuan sosial (bansos) untuk atasi isu ekonomi.

Untuk mempercepat itu, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Jumat, 20 Maret lalu.

Dalam arahan lainnya, Jokowi juga meminta semua kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memangkas rencana belanja yang tidak diprioritaskan.

“Saya perintahkan kepada semua kementerian/lembaga, gubernur, bupati/wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD. Anggaran-anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat harus dipangkas, karena kondisi fiskal kita sekarang bukan kondisi yang enteng,” tegas Jokowi.

Selain itu, Jokowi menekankan tiga hal yang menjadi fokus dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air, di antaranya Keselamatan dan kesehatan merupakan prioritas utama, Menyiapkan Bantuan sosial; dan Menghitung dampak ekonomi dan memastikan ketersediaan stok pangan.

Jokowi pun mengingatkan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan memperhatikan para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, serta para pengusaha mikro dan kecil.

“Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota diarahkan agar menjadi program padat karya tunai. Ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, tetapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19,” ucap Jokowi.

Untuk mengatasi dampak Covid-19, presiden juga mengatakan bahwa pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan terkait penambahan bantuan sembako bagi penerima manfaat serta memulai program Kartu Pra Kerja untuk antisipasi karyawan yang terkena PHK, pekerja harian yang hilang penghasilan, dan pekerja mikro yang kehilangan pasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan