PPDB ‘Online’ Banyak Celah Terjadi Kecurangan, Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Data Bisa Terjadi

BANDUNG – Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara ‘online’ atau daring harus dilakukan pengawasan dan transparan. Sebab, pada mekanismenya PPDB online sangat rawan dengan celah kecurangan.

Pengamat Pendidikan dan Kebijakan Publik Prof Dr Cecep Darmawan mengatakan, pada pelaksanaan PPDB selalu menyita perhatian semua pihak. Meski pada pelaksanaannya tidak terlalu sempurna, pelaksanaan PPDB juga bisa saja terjadi kecurangan dan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Untuk itu, harus ada Law Enforcement (Penegakan Hukum) dengan cara preventif (pencegahan) kedua bisa dengan represif (penindakan).

bagaimanapun ppdb ini tidak boleh ada pelanggaran sedikit pun, ini prinsip yang harus dipegang,”ujarnya kepada Jabar Ekspres saat dihubungi via telepon, Rabu (10/6)

Dia mengingatkan, pentingnya integritas dalam pelaksanaan PPDB apalagi menyangkut zona sekolah dan dinas pendidikan. Hal ini mestinya bisa jadi contoh bagi institusi lainnya.

Sehingga momentum PPDB ini merupakan kesempatan untuk membuktikan diri bahwa sekolah dan dinas pendidikan selalu menjaga integritasnya

“Ini merupakan pengujian integritas baik bagi sekolah, dinas pendidikan, dan masyarakat yang sama-sama harus mentaati hukum dan menjauhi kecurangan-kecurangan yang merusak tatanan sekolah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”papar Guru Besar Universita Pendidikan Indonesia (UPI) ini.

Cecep mengungkapkan, salah satu celah terjadi kecurangan PPDB bisa saja terjadi ketika mengunggaha dokumen. Sehingga perlu transparansi dan dibuka kepada publik agar semua lebih transparan.

’’Keterbukaan ini, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya modus kecurangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab melalui offline,’’kata dia.

Cecep menuturkan, menyikapi berbagai masalah dalam PPDB online yang sempat down. Sebaiknya PPDB dilakukan offline. Namun pada saat pengunggahan semua dokumen harus di onlinekan kembali.

Selain itu, pihak sekolah juga harus berhati-hati untuk meluluskan anak-anak melalui jalur zonasi. Prosesnya harus dilakukan secara teliti. Sebab, berkaca dari PPDB tahun lalu, banyak sekali yang memanipulasi data domisili.

Cecep menambahkan, sanksi pelanggaran PPDB disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Jika pelanggarannya melakukan perbuatan melanggar hukum yang termasuk pemalsuan dokumen, maka sanksinya sebagaimana diatur oleh pidana umum di KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan