PP HIMA PERSIS Meminta Pemerintah Memastikan Kestabilan dan Ketersedian Bahan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19

BANDUNG – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA PERSIS) meminta kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga yang stabil di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dipandang perlu agar masyarakat merasa lebih aman dalam mengurangi internasional sosial (Sosial Distencing) sebagai pangkah yang dinilai tepat untuk memutus rantai persebaran virus.

“Pemerintah hendaknya melakukan sidak pasar atau pengawasan terhadap ketersediaan bahan makanan di pasar. Pemerintah juga harus inspeksi ke sejumlah pasar agar oknum pedagang tidak memainkan harga.” Sebut Iqbal M. Dzilal selaku Ketua Umum PP HIMA PERSIS saat ditemui di ruangannya di Bandung, Senin (23/3/2020).

Menurut Iqbal, hal seperti ini harus menjadi prioritas pemerintah di tengah terjangan Covid 19 yang telah ditetapkan WHO menjadi wabah pandemi.

Ketua Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA PERSIS) Iqbal M. Dzilal

“Sosial distancing yang dicanangkan pemerintah akan gagal total jika bahan pangan menjadi langka atau harganya melonjak naik,” katanya.

Sementara itu, Kabid Polhuk PP HIMA Persis Budi Ritonga menegaskan pemerintah harus bergerak cepat dan tegas untuk mengingatkan dan menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasar. Kestabilan harga bahan pokok menjadi hak masyarakat juga perwujudan keadilan sosial serta amanat UU.

“Pemerintah harus menjalankan UU No. 18 tahun 2012 yang berbicara tentang pangan dan UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Sanksi bagi penimbun itu 5 tahun,” tegas Budi.

PP HIMA PERSIS juga mengesalkan lambatnya gerak pemerintah dalam mencegah masuk dan merebaknya Covid 19 ke Indonesia. Seperti langkanya di tengah-tengah masyarakat berbagai kebutuhan pencegahan wabah seperti hand sanitizer dan masker kesehatan di berbagai apotek.

Walau dinilai terlambat, PP HIMA PERSIS tetap mengapresiasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Di tengah bencana seperti ini kita tetap mengapresiasi pangkah Pemerintah atas terbitnya Inpres No. 4 itu,” tutupnya. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan