Polri dan Bea Cukai Bekuk 5 Pelaku Sindikat Peredaran 150Kg Sabu Sabu dan Ribuan Ekstasi

JAKARTA – Polri bersama Bea dan Cukai (BC) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional asal Tiongkok.

Dari kasus ini, ada lima pelaku dibekuk dengan total barang bukti berupa sabu-sabu seberat 150 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerangkan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar itu berawal atas adanya informasi terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020
Dari informasi itu, lantas tim bergerak dan menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram.

“Lalu, kami dapati informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru,” ujar Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6).

Jenderal bintang tiga ini menambahkan, dari informasi itu, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020.

Dari tangan SD yang merupakan seorang kurir narkoba itu, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dan 3.000 pil ekstasi serta 300 biru happy five atau H5.

“Kami mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kami juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas,” tambah Listyo.

Menurut Listyo, berdasar pengembangan pihaknya kembali mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode ship to ship atau kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.

Atas informasi itu akhirnya tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal dengan barang bukti sabu seberat 119 kilogram.

“Rencananya, narkoba ini akan dikirim di dalam situasi pandemi COVID-19 ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas,” ungkap Listyo.

Atas perbuatannya para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati. (cuy/jpnn)

Tinggalkan Balasan