Polres Karawang Tindak Knalpot Motor Bising

KARAWANG– Belasan sepeda motor yang kedapa­tan menggunakan knalpot bising di amankan Satlantas Polres Karawang, Sabtu ( 29/8/2020).

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Peterson Timisela, mengatakan, petu­gas patroli lalu lintas mulai menertibkan sepeda motor berknalpot bising. Pasalnya, banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu den­gan suara motor bising, ter­lebih larut malam.

“Kapolres menindaklanju­ti laporan warga, maka kami langsung menindaknya,” kata AKP Timisela kepada wartawan, di Mapolres Karawang, Sabtu (29/8).

Dikatakan Timisela, penindakan terhadap ken­daraan berknalpot bising, akan terus dilkukan den­gan pola hunting, baik pagi, siang, maupun malam hari.”Ada kok ketentuannya,” ungkapnya.

Lanjut Timisela, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Termasuk dalam hal kebis­ingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b,” je­lasnya.

Sedangkan, untuk tingkat kebisingan kendaraan ber­motor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkun­gan Hidup No. 7 tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisin­gannya 83 desibel. (rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan