Polisi Temukan Lahan Ganja

SUKABUMI – Sebuah lahan sekitar 2 meter persegi di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ditanami pohon ganja. Di lahan itu, jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 20 batang pohon ganja berukuran setinggi lebih kurang 10-15 sentimeter.

Lokasi lahan pohon ganja itu tak jauh dari kawasan perkebukan teh PTPN Goalpara. Pemilik lahan itu belum diketahui keberadaannya. Namun identitasnya sudah dikantongi Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, menjelaskan penemuan pohon ganja di lahan itu itu meru­pakan hasil pengembangan pascaditangkapnya dua orang tersangka berinisial AB dan TS. Kedua tersangka itu diduga mengendarkan barang haram tersebut.

“Tersangka AB yang merupakan warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut, Kecamatan Cire­unghas, Kabupaten Sukabumi kami tangkap di Terminal Sukaraja. Dari tangan tersangka AB anggota kami mengamankan ganja kering seberat 24,4 gram,” kata Sumarni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polres Sukabumi Kota, Sabtu (21/11) malam.

Hasil pengembangan dari tersangka AB, polisi kembali menangkap tersangka TS, warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Dari tangan tersangka TS, polisi berhasil mengaman­kan ganja seberat 71,4 gram.

“Tersangka TS kami tang­kap di rumahnya,” imbuhnya.

Kedua tersangka pun di­interogasi penyidik Polres Su­kabumi Kota. Hasil pemerik­saan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JD. Anggota Sa­tres Narkoba pun memburu JD ke kediamannya di Desa Cisarua.

Namun, di sana polisi men­emukan lahan yang ditanami pohon ganja tak jauh dari ka­wasan perkebunan teh PTPN Goalpara.

“Pohon ganja itu ditanam di lereng bukit. JD yang sedang kami buru melarikan diri. Masih dalam pencarian,” ucapnya.

Polisi berhasil mengaman­kan barang bukti ganja se­berat 98,5 gram dan 20 batang pohon ganja.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 (1) dan Pasal 114 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidan­anya maksimal 20 tahun penjara. “Kedua tersangka sudah kami tahan untuk proses penyelidikan dan pe­nyidikan lebih lanjut,” tandas Sumarni.(mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan