Polisi Kembangkan Kasus Eyang Anom, Dukun yang Cabuli Anak Tirinya

CIMAHI – Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain dari dukun bernama Y Supriadi alias Eyang Anom (50).

Eyang Anom merupakan tersangka kasus pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial MR (20) dan TP (19). Kakak beradik itu menjadi budak nafsu ayah tirinya selama belasan tahun.

”Dikhawatirkan ada korban lain. Kita lakukan pengembangan,” tegas Yoris saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (25/2).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Yoris, Eyang Anom sudah lima tahun menjalankan praktiknya sebagai dukun di kediamannya di Kampung Babakan Tegalaja, RT 04 RW 05, Desa Sukatani, Kecamatan Ngampar, Kabupaten Bandung Barat (kBB).

Namun, disela-sela menjalankan praktiknya, pria paruh baya yang memiliki nama lain M Yusuf itu diam-diam telah mencabuli hingga melakukan persetubuhan terhadap dua anak tirinya.

Selama lima tahun menjalankan praktik dukunnya, sudah ada sekitar 200 pasien yang memanfaatkan jasa Eyang Anom.

”Pasien yang datang kurang lebih 200 orang. Pasien pertamanya itu ada keluhan guna-guna karena usahanya bangkrut,” ungkap Yoris.

Berdasarkan hasil pemanatuan sebelumnya di ruang praktik dukun sabul itu, terdapa sejumlah barang-barang yang identik dengan dukun. Seperti kendi, kain kafan, keris, dupa hingga kemenyan.

”Iya memang ada kaya sesajen,” ucap tersangka Eyang Anom.

Tersangka mengakui pasien yang datang ke tempat praktiknya rata-rata dengan maksud berkonsultasi soal pernikahan, pengobatan hingga penglaris. Namun, ia menampik pasien yang datang kepadanya menjadi korban pencabulan juga.

”Kadang saya dibayar Rp 30 ribu, kadang juga enggak dibayar. Kalau pasien enggak ada yang jadi korban,” sebutnya.

Tersangka saat ini dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana tersebut.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan