Polisi Gagalkan 2,5 Ton Alat Medis Daur Ulang

BANDUNG – Sebanyak 2,5 ton sarung tangan medis daur ulang berbahan latex berhasil diamankan polisi yang sebelumnya siap edar dengan tujuan ke Jakarta.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul mengungkap praktik yang dilakukan PT Pitih Densiko Jaya, di Jalan Curug Candung, Kota Bandung. Perusahaan itu milik Grace Rani.

Berdasarkan penyelidikan, sarung tangan bekas berbahan karet itu rencananya akan dijual dan diedarkan pemilik pabrik ke wilayah Jakarta dan Surabaya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang mengatakan, pelaku diamankan karena telah memproduksi dengan cara mendaur ulang sarung tangan nitrile curah atau bekas menjadi sarung tangan layak pakai seperti baru hingga dapat diperjual belikan

Proses daur ulang yang dilakukan cukup sederhana. Pelaku hanya mencuci atau membersihkan kembali sarung tangan tersebut.

“Penyidik menjerat pelaku dengan UU perlindungan konsumen dan kesehatan,” kata Ulung dilansir galamedia, kemarin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Ulung, praktik itu sudah berjalan selama satu bulan. Namun, dilihat dari barang bukti dan tempat pembuatannya, diperkirakan sudah enam bulan.

“Pelaku memiliki karyawan sebanyak 178 orang. Setiap orang diperkejakan per sif dengan upah kerja sebesar Rp 50 ribu ditambah satu kali makan. Pemilik mempekerjakan anak di bawah umum,” lanjut Ulung.

Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak di bawah umur.

“Karena mempekejakan anak di bawah umur, pelaku dijerat pasal 185 jo 68 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Ulung.

Ulung pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika akan membeli sarung tangan karet. “Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting,” tandasnya. (bbs/drx)

Tinggalkan Balasan