Polemik Pramestha Minta Disudahi

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersikukuh akan meninjau ulang kelengkapan dokumen perizinan Pramestha Resort Town sebelum dilakukan penghentian.

Untuk diketahui, pembangunan perumahan elit tersebut terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran. Hal itu sesuai dengan surat yang dilayangkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ditujukan kepada Bupati agar segera melakukan tindakan penghentian.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian dilakukan karena adanya persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Seperti rekomendasi Gubernur sebagaimana ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat.

“Saya mau cek dulu ke lapangan termasuk melihat perizinannya, nanti mungkin Selasa depan saya akan turun ke lapangan. Surat dari pak Gubernur sudah saya lihat,” kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna baru-baru ini.

Selain instruksi pelarangan aktivitas di lapangan, Gubernur juga meminta Bupati Bandung Barat untuk melakukan penertiban secara administrasi maupun teknis sesuai aturan, dan memerintahkan pengembang melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasai teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.

“Pastinya yang mengeluarkan IMB itu bukan saya, sebelum saya jadi Bupati. Makanya akan saya lihat dulu, kan informasinya pengembang sudah memiliki izin lengkap, saya dengan teman-teman Dinas PUPR akan turun ke lapangan untuk memastikan,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan