PNS Kota Bandung Diperintahkan Kerja di Rumah Sampai 31 Maret, Tapi Tidak Boleh Jalan-jalan

BANDUNG – Mulai hari ini, Selasa 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020, sebagai langkah meminimalisir penyebaran wabah covid-19, Pemerintah Kota Bandung melalui Sekretaris Daerah resmi mengeluarkan surat mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu memperbolehkan ASN atau PNS untuk melaksanakan kerja dari rumah (work from home).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menyampaikan, PNS yang boleh kerja di rumah di tentukan oleh setiap kepala OPD, dan yang boleh hanya para staff dan pejabat pengawas, dengan maksimal 30 persen.

“Ada pembatasan untuk staf pejabat fungsional hanya 30 persen selebihnya ngantor biasa. Kecuali ada kebijakan lain yang sakit, usia 50 tahun dan baru pulang dari luar negeri,” ujar Yayan kepada Wartawan, di Balaikota Bandung, Selasa (17/03).

Tertanggal 16 Maret 2020 melalui surat edaran nomor 800/SE.031.BKPP/III/2020, ditegaskan bagi pejabat pimpinan, administrator, camat, dan lurah tetap masuk kantor.

Sementara kebijakan Work From Home atau WFH ini, hanya di bolehkan bagi para ASN atau PNS yang usia di atas 50 tahun dan rentan sakit, dan PNS yang sedang di luar kota dan di luar negeri.

Yayan menambahkan, bagi PNS yang menjalankan WFH, tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, artinya mereka tidak boleh keluar rumah selama bekerja.

“Ini tidak mengurangi kinerja, dirumahkan tidak bisa seenaknya bepergian jalan-jalan, harus di rumah mengerjakan yang diperintahkan pimpinan,”tuturnya.

“ASN yang ditemukan jalan-jalan atau tugas tidak dilaksanakan, akan di tindak sesuai PP 53 tahun 2010, mau gak mau dipotong TPP 10 persen,” tegas Yayan kembali

Bagi PNS yang menjalankan tugas WFH akan bekerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemkot Bandung, dengan melakukan absen ke operator masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk pengawasan.

“Absensi melalui Aplikasi SIAP, tapi menyampaikan ke operator, para PNS bekerja di rumah menyampaikann ke operator dan menyampaikan ke kami. kebijakan ini tidak mengurangi take home pay tapi ini hanya berlaku sampai 31 Maret,”bebernya.

Selain memberlakukan WFH, Pemkot Bandung mulai mengurangi kegiatan-kegiatan yang bersifat mengundang massa. Seperti menghilangkan apel pagi, rapat-rapat, dan para tamu yang akan berkunjung ke Kota Bandung ditanggugkan sampai tanggal 31 Maret.(mg2/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan