PKS Tolak RUU Omnibus Law

JAKARTA– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang memuat persyaratan sertifikasi halal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan, pemerintah salah kaprah, dan terlalu sembrono jika sampai berniat, meminta sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara bagi konsumen / masyarakat Indonesia yang membutuhkan muslim.

“Lebih dari itu jika dibandingkan dengan investasi atau ekonomi. Kita siap pasang badan menolak usul itu jika benar termaktub di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diminta pemerintah,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya di JawaPos.com

Jazuli juga menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada Anggota Badan legislasi, dan hasil pemerintah memang belum mengirim draf resmi Omnibus Hukum Cipta Lapangan Kerja.

“Tetapi jika benar ada pasal yang dilepaskan, sertifikasi yang diminta mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya,” kata Jazuli.

Ditegaskan Jazuli, pemerintah akan mempertimbangkan tidak mengerti filosofi dan semangat memberikan persetujuan produk halal yang undang-undangnya telah disahkan bersama sebagai konsensus yang disetujui baik oleh seluruh rakyat Indonesia.

 

Mantan Anggota Panja UU JPH yang menilai, UU JPH yang ada saat ini merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dukungan konsumen, dan upaya negara menghasilkan produk yang menjamin kehalalan, kesehatan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Karena itu, kata Jazuli, jika nanti benar dikembalikan untuk dikembalikan, sudah pasti ini kemunduran atau diatur kembali. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengalihkan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia.

“Tentu saja dengan tegas kita tolak. Karena kewajiban dan JPH adalah kewajiban negara dan pemerintah,” pungkasnya. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan