Pinjol Ilegal Merebak, OJK Minta Lakukan Croscek yang Terdaftar

KBB – Masyarakat diminta supaya lebih waspada menyikapi bujuk rayu pinjaman online yang merupakan pinjaman ilegal dan berbunga tinggi.

Hal ini yang menjadi perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal untuk memberi pemahaman terkait lembaga jasa keuangan legal yang diawasi oleh OJK.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan OJK, Riwin Mirhadi menyebutkan, pinjaman online resmi yang berizin dan diawasi serta terdaftar di OJK jumlahnya hanya 140 sedangkan sisanya adalah pinjaman online ilegal yang paling banyak menimbulkan korban di kalangan masyarakat.

“Mengacu kepada data di website OJK, daftar investasi yang tidak berizin dan tidak di bawah pengawasan OJK sejauh ini ada 489 institusi,” kata Riwin usai kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan, Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/3).

Menurutnya, agar masyarakat tidak terjebak kepada pinjaman ilegal sebaiknya melakukan kroscek ke website OJK. Biasanya ciri jika penawaran pinjaman itu ilegal adalah melalui pesan SMS atau aplikasi yang masuk langsung ke nomer HP.

Kemudian mereka meminta akses foto dan nomor HP di semua kontak akan diambil. Padahal untuk pinjaman resmi mekanismenya tidak seperti itu, kalaupun ada hanya menanyakan lokasi alamat tinggal.

“Pinjaman ilegal ini yang harus diwaspadai dan setiap hari selalu aja ada yang dilaporkan, mungkin kalau ditotal sudah ribuan laporan. Makanya kami juga bekerjasama dengan Kominfo dan pihak kepolisian untuk menindak, karena korbannya sudah banyak seperti di Jakarta dan Jawa Barat,” ucapnya.

Selain mengawasi pinjaman online, OJK juga mengawasi pegadaian, pasar modal, perbankan, leasing, asuransi, serta lembaga keuangan yang jumlahnya mencapai ribuan. Masyarakat juga harus berani melaporkan atau bisa menelpon ke call center OJK di nomor 157 supaya tidak terjebak investasi atau pinjaman ilegal.

“Sepanjang tahun 2019 tercatat ada 1.494 investasi fintech yang dihentikan. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi dari tahun 2018 sampai Januari 2020 ada sebanyak 2.018 entitas,” terangnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan kasus Jiwasraya dan berbagai keluhan soal jasa keuangan online ilegal, fintech, maupun leasing, menunjukkan jika perkembangan teknologi juga dijadikan alat untuk merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan